Polresta Bandara Soetta Gulung Sindikat Penipuan Modus Tukar Kartu di loket ATM

    Polresta Bandara Soetta Gulung Sindikat Penipuan Modus Tukar Kartu di loket ATM

    TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggulung sindikat penipuan modus tukar kartu ATM di wilayah hukumnya.

    Aparat kepolisian pun mengimbau masyarakat atau pengguna jasa penerbangan untuk senantiasa waspada terhadap orang yang baru dikenal.

    Sebab, salah-salah bisa menjadi korban penipuan seperti yang dialami oleh salah satu pengusaha asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Dedy Ismawan.

    Dedy Ismawan menjadi korban penipuan modus tukar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) hingga mengalami kerugian mencapai Rp 168 juta.

    Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung menjelaskan, penipuan dengan modus tukar kartu ATM itu dilakukan oleh komplotan penipu inisial IA (29), SS (31) dan S (47).

    Kepada korban, lanjut Ronald, IA ini mengaku seolah-olah  Warga Negara Brunei Darussalam yang menanyakan lokasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

    "Drama percakapan dengan korban, dia berpura-pura  bisnis telepon selular, " kata Ronald dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Jumat (7/6/24).

    Menurut Ronald, setelah ada interaksi antara korban  dengan tersangka IA, datanglah tersangka kedua  SS yang mengaku seolah-olah sebagai sopir pribadi S.

    Kemudian dalam percakapan itu datang lagi tersangka S yang berpura-pura menjadi pembeli handphone.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah

    Sementara, Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menambahkan, pengungkapan kasus itu berdasarkan Laporan Polisi pada bulan Oktober 2023.

    Kejadian yang menimpa korban berawal 
    Kamis (26/10/23)  Dedy Ismawan menginap di salah satu hotel di Bandara Soetta untuk menunggu penerbangan keesokan harinya. 

    Setelah istirahat, korban keluar hotel untuk makan malam di cafe. Namun saat hendak menuju  cafe, Dedy  bertemu dengan IA di area pintu parkir depan hotel.

    Selanjutnya IA mengajak korban mengobrol dan menawarkan ajakan bisnis jual beli handphone. 

    Tersangka pada waktu itu  mengajak korban ke Terminal 3 Bandara Soetta bersama dengan temannya.

    "Dengan alasan untuk melaporkan keberadaan dirinya kepada bosnya. Itu modus saja untuk menggiring korban ke area Terminal 3, " kata Reza.

    Tipu muslihat mulai dilakukan tersangka IA dengan mengajak korban agar lebih terbuka dalam berbisnis handphone.

     "Tersangka ini menunjukan sejumlah kartu ATM berikut isi saldo  kepada korban, sebagai dalih, " ujar Reza.

    Kemudian korban digiring ke Terminal 3 dengan menaiki kendaraan yang disopiri  SS.

    Reza menyebut, awalnya korban tidak mau, namun atas bujuk rayu, korban menunjukan kartu ATM dan memperlihatkan  saldo di layar  mesin ATM.

    "Dalam percakapan dan pengecekan kartu ATM tanpa disadari kartu ATM milik Dedy  telah ditukar oleh pelaku, " kata Reza.

    Begitu aksi kejahatan telah dilancarkan, ketiga tersangka mengantar korbannya kembali ke depan hotel.

    "Korban baru menyadari setelah turun dari kendaraan  dan mengecek saldo rekening  BRI dan BCA, sudah berkurang Rp.168.387.000, " terang Reza.

    Selanjutnya, dengan diantar tukang ojek online, korban Dedy Ismawan melaporkan  peristiwa penipuan itu ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. 

    Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 1 Bendel print out rekening koran Bank BCA, 1 Bendel print out rekening koran Bank BRI, screenshoot bukti transfer dari Bank BRI.

    "Satu buah kartu ATM Bank BCA, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri, 1 kartu ATM BRI dan dua unit handphone, " terang Reza.

    Jalani Vonis Hukuman

    Lebih jauh, Reza menjelaskan bahwa para tersangka saat ini telah menjadi terpidana dan sedang menjalani hasil putusan dari Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

    "IA divonis selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara. SS divonis selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan S divonis selama 1 tahun kurungan penjara, " ujar Reza Fahlevi.

    Terpisah, dengan adanya kejadian tersebut Kapolresta Kombes Pol Roberto Pasaribu pun menyampaikan pesan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto agar masyarakat senantiasa waspada terhadap orang yang baru dikenal.

    "Apabila ada hal yang mencurigakan supaya segera menghubungi pihak kepolisian setempat, agar segera ditangani dengan cepat untuk mengantisipasi terjadinya kejadian serupa, " tandas Roberto, dalam keterangan tertulisnya.

    Apresiasi Stakeholder

    Perwakilan Angkasa Pura II RM. Hudaya Kusuma mengapresiasi kinerja Polresta Bandara Soetta yang telah bergerak cepat mengungkap kasus penipuan tersebut.

    Menurut Hudaya Kusuma, Bandara Internasional Soekarno-Hatta adalah pintu gerbangnya Indonesia yang harus aman dan nyaman dari segala tindak kejahatan.

    "Saya mewakili Angkasa Pura II pastinya sangat terbantu dengan gerakan cepat dari tim kepolisian. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih banyak atas kinerja Polresta Bandara Soetta, " tandas Hudaya. (Hms/Hadi)

    polresta bandara soetta gulung sindikat tukar kartu atm
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Alasan Tegas Ketua APDESI Kecamatan Mauk...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Sambang di Kelurahan Bencongan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024
    Ngopi Kamtibmas Polsek Legok, Sinergi Polisi dan Warga untuk Keamanan Bersama
    Presiden Prabowo Disambut Meriah di Pembukaan Apel Kasatwil Polri 2024
    Sisir Bandara Soetta, TPPP Ajak Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif Pasca-Pilkada 
    Antisipasi Tawuran di Malam Tahun Baru, Polda Metro Patroli Medsos

    Ikuti Kami