Menyoal Kinerja Unit PPA Polresta Tangerang, DPW LSM TAMPERAK: Tergantung pada Delik Viral

    Menyoal Kinerja Unit PPA Polresta Tangerang, DPW LSM TAMPERAK: Tergantung pada Delik Viral

    TANGERANG - Kasus kekerasan seksual anak dibawah umur di Mauk Kabupaten Tangerang, yang prosesnya di unit PPA Polresta Tangerang sudah tiga bulan keluarga korban belum mendapat kepastian hukum, kembali menyegarkan ingatan publik bahwa kepolisian kerap memproses aduan kasus setelah viral di media sosial.

    Pasalnya bukan kali ini saja delik viral membuat kepolisian memproses kembali sebuah kasus atau mulai mengusut satu perkara, apalagi kekerasan atau pelecehan seksual 


    Ketua DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten Ahmad Sudita menyebut kepolisian Unit PPA Polresta Tangerang Diduga masih menganggap pelecehan sebagai suatu yang lumrah. Oleh karena itu, kasus-kasus kekerasan seksual tidak ditangani secara serius.

    Menurutnya, hal ini berdampak buruk dalam memberi rasa keadilan kepada masyarakat. Korban tidak hanya harus memviralkan kasusnya, tapi juga harus berhadapan dengan paradigma aparat kepolisian.

    "Kalau diungkap, banyak sekali, hanya saja ini masih tidak terungkap dan juga muncul ketakutan-ketakutan pada korban untuk mengungkap, " ujar Ahmad Sudita.

    Ahmad Sudita menambahkan, ini buktinya setelah saya dan keluarga korban mendatangi KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) untuk meminta KPAI mendorong laporan tersebut dan memberitakan kinerja unit PPA Polresta Tangerang dalam sekejap mereka langsung bergerak untuk mencari pelaku, artinya polisi diam kalau gak viral, Katanya. 

    Sementara itu Unit PPA yang menangani kasus ini IPTU Ganda saat dihubungi indonesiasatu.co.id melalui pesan singkat WhatsApp hanya memberikan jawaban nanti saya cek dulu om, Ucap Iptu Ganda melalui pesan singkat WhatsApp tanpa memberikan keterangan yang kongkrit kepada awak media, Senin, (14/10/24). 


    Nanti ya om saya cek dulu jawaban konfirmasi dari unit PPA Polresta Tangerang Kepada Indonesiasatu.co.id adalah jawaban yang sangat lucu seolah jawaban itu diberikan kepada konsumen hendak membayar angsuran kendaraan yang nunggak, padahal beliau yang menangani kasus tersebut, ini artinya unit PPA Polresta Tangerang tidak profesional dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur atau bisa jadi unit PPA Polresta Tangerang ada tekanan dari keluarga yang diduga pelaku, " Tutup Ahmad Sudita 

    (Sopiyan)

    unit ppa polresta tangerang dpw lsm tamperak delik viral
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Kurun Waktu September Hingga Oktober 2024,...

    Artikel Berikutnya

    Binmas Terminal 3 Bandara Soetta Ajak Pegawai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
    Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024
    Panglima TNI Paparkan Kesiapan Dalam Mendukung Pilkada Serentak dan Pencapaian Asta Cita
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'
    Hendri Kampai: Menelusuri Dunia Search Engine Optimization (SEO)

    Ikuti Kami